Home » » TOLONG KALIAN SHARE INFO INI!! WAHAI PASUTRI, INILAH CARA BERBAKTI KEPADA SUAMI KETIKA DATANG BULAN / HA!D, BACALAH WAHAI MUSLIMAH

Dalam syariat, Ada beberapa hal yang dilarang waktu istri sedang ha! d, salah nya ialah tak diperbolehkan lakukan jima' atau hubungan pasutri. Lalu, bila suami inginkan istrinya untuk menyenangkannya di saat tengah ha! d, apa yang perlu istri kerjakan? Menampik keinginan suami pasti bukanlah sebuah solusi yang baik. Karena pada dasarnya sang istri memanglah harus berbakti pada suami.


Di bawah ini yaitu beberapa cara melayani kebutuhan suami ketika ha! d : 

1. Bermesraan serta berc**bu 

Istri mungkin mengasyikkan suami waktu ha! d, serta hal semacam ini memanglah diperbolehkan. misalnya bermesraan serta berc**bu selain di daerah antara pusar hingga lutut istri.

Hubungan semacam ini hukumnya halal dengan kesepakatan para ulama'. Sayyidah A’isyah radhiyallahu ‘anha bercerita,

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَي�'هِ وَسَلَّمَ إِذَا حِض�'تُ يَأ�'مُرُنِي أَن�' أَتَّزِرَ، ثُمَّ يُبَاشِرُنِي

Bila saya ha! d, Rasulullah menyuruhku untuk memakai sarung lalu beliau berc**bu denganku (HR. Ahmad)

2. Boleh melakukan semua sesuatu dengan tubuh istri kecuali berhubungan s3*5 

Firman Allah SWT :

وَيَس�'أَلُونَكَ عَنِ ال�'مَحِيضِ قُل�' هُوَ أَذًى فَاع�'تَزِلُوا النِّسَاءَ فِي ال�'مَحِيضِ

“Mereka bertanya padamu mengenai ha! d. Katakanlah : “Ha! d itu yaitu satu kotoran”. Karena itu sebaiknya anda menjauhkan diri dari wanita ketika ha! d.. ”

Mengenai ayat di atas, Ibnu Qudamah berkata,

فتخصيصه موضع الدم بالاعتزال دليل على إباحته فيما عداه

 (Saat Allah cuma memerintahkan untuk menjauhi tempat keluarnya darah, ini dal!l kalau diluar itu, hukumnya bisa. (Al-Mughni, 1/24)


Selain itu, ada pula hadits lain dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ketika beberapa sahabat menanyakan mengenai istri mereka ketika ha! d. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

اص�'نَعُوا كُلَّ شَي�'ءٍ إِلَّا النِّكَاحَ

“Lakukanlah semua sesuatu (dengan istri kalian) kecuali nikah. ” (HR. Muslim)

Saat menjelaskan hadis ini, Imam At-Thibi menyampaikan,

إِنَّ ال�'مُرَادَ بِالنِّكَاحِ ال�'جِمَاعُ

“Makna kata ‘nikah’ dalam hadis ini yaitu hubungan in*!m. ” (Aunul ma’bud, 1/302)

Hubungan in*!m dimaksud dengan nikah, karena nikah adalah sebab utama dihalalkannya hubungan in*!m.

3. Lakukan m45tu*b4si dengan bantuan tangan istri 

Orang-orang yang melindungi kemaluannya, Kecuali pada isteri-isteri mereka atau budak yang mereka punyai ; Jadi Sebenarnya mereka dalam hal ini tiada terceIa. Barangsiapa mencari yang dibalik itu, jadi mereka Itulah orang-orang yang melampaui batas. (QS. Al-Mukminun : 5 – 7)

Maksudnya, selama suami memakai tubuh istri untuk mencapai kl!m4k5 syahwat, jadi tak dinilai tercela.

Silahkan Share Artikel Ini Mudah-mudahan Jadi Kebaikan Untuk Anda
 
Created By SoraTemplates