Home » » INFO INI PENTING SEKALI BUAT ANDA!! KAMU HOBI CORET-CORET RUPIAH, SIAP-SIAP PENJARA 5 TAHUN DAN DI DENDA 1 MILIAR!! SAMPAIKAN KEPADA TEMANMU BIAR MEREKA JUGA TAHU

Anda termasuk orang yang suka mencoret-coret uang kertas? Jika mengangguk, lebih baik hentikan saat ini juga.

Sebab, itu akan dikira sebagai tindakan merendahkan kehormatan rupiah. Berdasarkan pasal 35 ayat 1 Undang-Undang No. 7/2011 tentang Mata Uang, pelaku dapat dipakai hukuman berat.

 " Tiap-tiap orang sengaja memotong, menghancurkan dengan maksud merendahkan kehormatan rupiah dipidana penjara paling lama 5 th. serta denda Rp 1 miliar, " tutur Direktur Eksekutif Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia, Suhaedi.

Walau sering menemui kasus penistaan rupiah tersebut . Tetapi, menurut Suhaedi, belum ada satupun penegakan hukum yang dilakukan.

 " Sampai kini belum ada, karena penindakan ada di aparat penegak hukum. Kami berbarengan penegak hukum selalu sosialisasi serta berusaha terkait penanggulangan uang yang diduga palsu, " terang dia.

Bank Indonesia juga mempunyai prosedur untuk memusnahkan duit dengan keadaan tak layak edar. Itu tertuang dalam beleid mata duit serta Peraturan Bank Indonesia Nomer 14/7/PBI/2012 tentang pengelolaan duit rupiah.

 " Uang yang telah tak layak edar ditukar dengan duit baru, sehingga lebih nyaman, " tuturnya.

 " Uang-uang dikumpulkan oleh bank di daerah lantas disetor ke BI. Lalu di BI dipilah mana yang layak edar serta tak. Uang yg tidak layak edar kami musnahkan, uang layak edar bakal mengisi seluruh ATM serta counter perbankan. Ini clean money policy. "
 
Created By SoraTemplates